KPK Banding Vonis Syahrial Oesman
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis satu tahun terdakwa Syahrial Oesman. KPK menilai, vonis terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan yang terseret kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api itu terlalu singkat dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Jaksa KPK, Zet Todung Allo, mengatakan masa hukuman yang sebentar tak efektif untuk mencegah orang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini