Legislator Demokrat Divonis Empat Tahun
JAKARTA -- Mahkamah Agung memvonis As'ad Syam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat yang baru dilantik pada 1 Oktober lalu, dengan hukuman empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004.
Putusan kasasi ini sekaligus mementahkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti pada 2008, yang memvonis bebas Ketua DPD Par
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini