Kasus Ayat Tembakau ke Badan Kehormatan
JAKARTA - Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) kemarin melaporkan kasus hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan, yang berisi aturan tentang tembakau, ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meski badan itu belum terbentuk.
Koalisi menduga, ayat dalam undang-undang yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR pada 14 September 2009 itu hilang ketika diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Perubahan pasal atau penghilangan pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini