Pemerintah Didesak Hapus Pasal Karet
JAKARTA - Pemerintah didesak segera menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menghapus pasal-pasal karet yang masih ada. Sejumlah pemimpin lembaga swadaya masyarakat menilai keberadaan pasal karet dikhawatirkan akan menghambat proses demokratisasi dan sebaliknya malah menyuburkan praktek pemerintahan yang otoriter.
"Ini ujian untuk pemerintahan baru," ujar Koordinator Peneliti Imparsial Al Araf dalam diskusi di kantor Lembaga Bantu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini