Kilas
Buron Bank Century Disidangkan In Absentia
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara dua buron kasus Bank Century, Hesham El Warraq dan Rafat Ali Rizvi, ke pengadilan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Kejaksaan menjerat kedua warga asing itu dengan pasal korupsi. "Kami ingin mengejar uang yang hilang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. Menurut Marwan, kejaksaan terus mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, mesk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini