Daerah Wajib Anggarkan Bantuan Hukum Warga Miskin
JAKARTA -- Pemerintah daerah bakal diwajibkan mengalokasikan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam anggarannya. Sehingga mereka bisa mempertahankan dan memperjuangkan haknya serta tidak terdiskriminasi karena kemiskinannya.
Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Sutedjo, masyarakat miskin umumnya bersikap nrimo dan nyaris selalu menjadi pihak yang kalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini