Presiden Minta Hilangnya Ayat Tembakau Diusut
JAKARTA--Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan, ayat tentang tembakau dalam naskah Undang-Undang Kesehatan sudah hilang sebelum disampaikan ke Sekretariat Negara. Setelah tahu ada yang tidak beres, Presiden memintanya mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
"Ketika disampaikan ke Setneg, ayat tersebut sudah tidak ada," kata Hatta kepada wartawan di kantornya kemarin. Atas kejadian itu, ia melanjutkan, Presiden memerintahkan agar pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini