maaf email atau password anda salah


Pasal Status Terdakwa pada Undang-Undang KPK Digugat

arsip tempo : 171413912096.

. tempo : 171413912096.

JAKARTA-Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dua pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut pasal pemberhentian tetap jika menjadi terdakwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bambang Widjojanto, salah satu pengacara Chandra dan Bibit, mengatakan kliennya meminta agar Pasal 32 ayat (1) angka 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur bahwa pemimpin K

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan