Vonis Aulia Pohan Dikurangi 6 Bulan
JAKARTA-Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Aulia Tantawi Pohan sebesar enam bulan. Majelis banding memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini empat tahun penjara. Majelis banding yang dipimpin hakim Celine Rumansih menyamakan vonis ini dengan tiga terdakwa mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu Maman H. Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, yang disidangkan bersama Aulia.
"Meski peran masing-masing te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini