Presiden Akan Tunjuk Pejabat Sementara KPK
JAKARTA - Pemerintah saat ini menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk melakukan penunjukan langsung pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perpu ini untuk mengatasi kekosongan pimpinan KPK setelah tiga pimpinannya, yaitu Antasari Azhar, Chandra M. Hamzah, dan Bibit Samad Rianto, diproses polisi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah anggapan bahwa rencana penunjukan ini merupakan intervensi te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini