Bibit-Chandra Dianggap Melanggar Prosedur
JAKARTA - Markas Besar Kepolian RI membeberkan alasan kenapa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dijadikan tersangka. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Brigadir Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur, keduanya dinilai melanggar prosedur penerbitan dan pencabutan cegah-tangkal seseorang untuk bepergian ke luar negeri.
"Penyidikan kasus seperti itu sebelumnya tak pernah diusut oleh lembaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini