Anggota Dewan Malas Sidang Paripurna
JAKARTA - Menjelang akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, anggota Dewan semakin enggan menghadiri rapat paripurna. Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.30 kemarin harus ditunda beberapa kali. DPR beranggotakan 500 orang. Persyaratan kuorumnya adalah 50 persen anggota plus satu.
"Karena yang hadir hanya 180 anggota dari 500, sidang diskors sepuluh menit," kata Agung Laksono, pemimpin Sidang Paripurna DPR.
Padahal sidang meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini