Syamsuddin Manan Dihukum 1,5 Tahun
JAKARTA - Syamsuddin Manan Sinaga, terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, divonis satu setengah tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini