Pencabutan Wewenang Penuntutan KPK Ditolak
JAKARTA-Sejumlah kalangan menolak wacana pencabutan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Deny Indrayana, misalnya, mengatakan wacana penghilangan kewenangan penuntutan kasus korupsi oleh KPK adalah hal yang keliru.
Menurut Deny, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak menyimpang dari kerangka konstitusional yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini