Mahkamah Konstitusi Akhiri Perkara Sengketa Pemilu
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terakhir dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. "Dengan selesainya putusan ini berarti sengketa hasil pemilu di MK dinyatakan selesai. Kami tidak akan membuka perkara lagi karena sifatnya final dan mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. di kantornya setelah memutus delapan perkara kemarin.
Terhitung sejak kemarin Mahkamah Konstitusi tak akan menerima lagi permohonan sengketa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini