Tunjangan DPRD
Mendagri Diminta Cabut Surat Edaran
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto diminta membatalkan surat edaran penghapusan sanksi pidana bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang tak mengembalikan tunjangan jabatannya.
Sekretariat Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan mengatakan anggota DPRD seharusnya mengembalikan tunjangan komunikasi insentif dan biaya penunjang operasional pimpinan. Ketentuan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor 700/08/SJ
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini