Tak Perlu Ubah Aturan Alokasi Kursi
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyerahkan putusan mengenai calon anggota DPR terpilih kepada Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum disarankan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengubah peraturan penetapan calon terpilih.
(Komisi Pemilihan) tak perlu mengubah peraturan alokasi kursi, kata Mahfud di kantor KPU, Jakarta, kemarin. Mahfud mempersilakan Komisi menetapkan calon anggota DPR pada 21 Agustus. Tugas Mahk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini