Terpidana Korupsi Mendapat Remisi
Jakarta -- Terpidana kasus korupsi dan terorisme ikut menikmati perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-64 ini. Sebanyak 46 narapidana kasus korupsi dan tujuh terpidana kasus terorisme yang ada di lembaga pemasyarakatan di Jakarta mendapat keringanan hukuman atau remisi. Napi yang mendapat remisi tahun ini sebanyak 59.872 dari 83.591 orang.
Narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh keringanan hukuman mencapai 5.232 ora
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini