MA Sarankan Tempo Ajukan PK
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan Tempo masih dapat menempuh upaya hukum atas putusan kasasi perkara perdata kasus Tempo terhadap pengusaha Tomy Winata. "Ada upaya hukum lain, peninjauan kembali," kata Harifin kepada wartawan di Mahkamah Agung kemarin.
Harifin mengakui majelis hakim tidak menggunakan Undang-Undang Pers untuk memutus kasus itu. Dia mengatakan hakim independen saat mengadili suatu perkara. "Tidak bisa didikt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini