MK Kukuhkan Kemenangan Yudhoyono-Boediono
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden hasil pemilihan 8 Juli lalu. Mahkamah menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan Megawati-Prabowo dan Kalla-Wiranto. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mohammad Mahfud Md., Ketua Majelis Hakim Konstitusi, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Gugat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini