Pengadilan Perintahkan Kasus Asian Agri Dituntaskan
JAKARTA -- Meski permohonan praperadilan dinyatakan ditolak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. "Hakim menganggap penyidikan kasus ini terlalu lama," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MaKI) Boyamin Saiman saat dihubungi kemarin.
Boyamin merupakan pemohon praperadilan kasus tersebut terhadap Direktorat Pajak. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini