KPU Isyaratkan Abaikan Putusan MA
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum akan mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung dalam rapat pleno hari ini. Menurut anggota Komisi, Andi Nurpati Baharuddin, pihaknya belum tentu melaksanakan putusan itu.
Dia beralasan, Komisi belum menemukan klausul yang menyatakan putusan Mahkamah Agung final dan mengikat. "Kalau putusan Mahkamah Konstitusi memang final dan mengikat," kata Andi di kantornya kemarin.
Menurut Andi, Komisi Pemilihan perlu mengambil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini