Kilas
Bawa Ganja, WNI Divonis Mati
KUALA LUMPUR - Pengadilan Negeri Malaysia menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada Husein Sitorus, 60 tahun, warga Batubara, Sumatera Utara, karena membawa 148 kg ganja. "Anda dijatuhi hukuman mati," kata hakim Tuan Abang Iskandar saat sidang pembacaan putusan di pengadilan Kuala Lumpur, Selasa lalu, seperti diberitakan Antara. Husein langsung menyatakan banding atas putusan itu.
Husein diduga merupakan kapten kapal yang membawa ganja pada 22 Oktob
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini