KPU Diminta Ikuti Putusan MA
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum, Jimly Asshidiqie, menyarankan KPU menjalankan putusan uji materi Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan tentang penetapan perolehan kursi tahap dua. Jika ada keberatan atas sikap KPU, partai politik disarankan menempuh jalur hukum.
"Kalau ada (putusan) seperti ini, KPU tidak boleh bingung sendiri," kata Jimly kemarin. "Keputusan pengadilan sudah mengikat dan harus dihormati."
Jimly akan membe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini