Pejabat Bea-Cukai Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Sjafiin Pane empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa pejabat di Direktorat Bea dan Cukai ini sengaja menerima dan meminta uang dari importir. "Terdakwa telah membantu penerbitan surat pengeluaran barang dengan imbalan berupa uang," kata ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. "Terdakwa bahkan menelepon par
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini