Keputusan MA Ditolak
JAKARTA -- Empat partai politik peserta pemilu legislatif menolak keputusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan pasal penghitungan suara kedua dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Keempat partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat nasional, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera.
"PPP akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Taufiqulhadi kemarin.
Sekretaris Jenderal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini