MK Tolak Hapus Pasal Penghasutan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atas pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diajukan Ketua Komite Indonesia Bangkit Rizal Ramli. "Menyatakan permohonan pemohon ditolak," kata Mohammad Mahfud Md., saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Mahkamah berpendapat ketentuan pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP tetap sejalan dengan prinsip- prinsip negara h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini