Rekanan Departemen Tenaga Kerja Divonis 3 Tahun
JAKARTA - Terdakwa Mulyono Subroto divonis tiga tahun penjara. Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2004.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan korupsi, seperti yang terbukti dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini