Koran Tempo Menang Lawan Munarman
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Munarman terhadap Koran Tempo. Dalam putusannya, majelis menyatakan Koran Tempo telah mengoreksi pemberitaan yang salah sesuai dengan Undang-Undang Pers. "Para tergugat tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Syahrial Sidik di persidangan kemarin.
Sebelumnya, Munarman menggugat PT Tempo Inti Media, Koran Tempo, dan The Wahid Institute
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini