Kejaksaan Didesak Ajukan Peninjauan Kembali
Jakarta - Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak jaksa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono. "Kami minta polisi dan jaksa mengajukan langkah hukum peninjauan kembali," kata Choirul Anam, anggota Kasum, lewat sambungan telepon kemarin.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008, majelis hakim membe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini