Muchdi Divonis (Tetap) Bebas
Jakarta -- Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono lolos dari jerat hukum. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan kasasi jaksa atas Muchdi tidak dapat diterima. Muchdi dinyatakan bebas dari tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir.
Juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengatakan vonis tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah hakim agung pada 15 Juni lalu. "Putusannya NO atau t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini