Kejaksaan Ajukan Perlawanan Kasus Prita
JAKARTA-Kejaksaan Agung menyatakan telah mengajukan perlawanan atau verzet atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak dakwaan jaksa terhadap Prita Mulyasari. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kejaksaan saat ini masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banten soal verzet tersebut. "Kami mengajukan verzet karena yakin pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah bisa diterapkan," kata Hendarman di kantorny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini