KTP Bisa Digunakan Memilih
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan, masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor untuk ikut dalam pemilihan presiden besok. "Ini merupakan alternatif paling aman untuk melindungi hak pilih warga," kata Arsyad Sanusi, hakim konstitusi, saat membacakan putusan di Jakarta kemarin.
Meski demikian, Mahkamah menetapkan bahwa KTP hanya dapat digunakan di tempat pemungutan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini