POLLING BOLEH DI HARI TENANG
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan permohonan uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Permohonan diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dan tujuh media nasional.
Mahkamah membatalkan larangan bagi lembaga survei untuk mengumumkan hasil jajak pendapat pada hari tenang. Mahkamah pun mencabut larangan mengumumkan hasil hitung cepat pada hari pemungutan suara.
Larangan it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini