Kilas
Beda Pendapat soal Perpu Pemilih
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, menyatakan perlu ada aturan agar pemilih yang tak tercantum dalam daftar bisa memilih dengan menunjukkan identitas resmi. Penerbitan peraturan pengganti undang-undang dinilai bisa menjamin hak pemilih sepanjang surat suara masih tersedia. "Prinsipnya, jangan sampai karena masalah teknis, orang jadi kehilangan hak pilih," katanya.
Komisioner Andi Nurpati Baharuddin menolak peraturan pengga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini