Joko Tjandra Diberi Waktu Hingga Hari Ini
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberi kesempatan hingga hari ini kepada terpidana Joko Soegiarto Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima, untuk menyerahkan diri. "Kalau besok (hari ini) tidak datang, kami nyatakan buron," kata Jasman Pandjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, saat dihubungi Tempo kemarin.
Hingga kemarin, Jasman mengaku belum mengetahui tempat keberadaan Joko. Menurut dia, kejaksaan hanya mengetahui bahwa Joko meninggalka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini