Kasus Suap KPPU
Iqbal Divonis 4,5 Tahun
JAKARTA-Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Iqbal terbukti menerima hadiah sebesar Rp 500 juta dari mantan Direktur PT First Media Billy Sindoro.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Edward Pattinasarani, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini