KPU Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 13 Juni 2009

Jakarta -- Komisi pemilihan Umum menyatakan akan melaksanakan semua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan dua peraturan Komisi mengenai penghitungan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat tahap ketiga. Sikap ini disampaikan Komisi Pemilihan kemarin setelah melakukan klarifikasi soal ini.
Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengaku datang ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta penjelasan soal putusan tersebut. "Menurut Mahkamah Konst
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini