LAPORAN AGUS CONDRO JERAT EMPAT POLITIKUS
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro Prayitno. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin A.J. Soefihara.
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus pemilihan Gubernur Bank Indonesia untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini