Pemeriksaan Hakim Kasus Muchdi Diminta Diserahkan
JAKARTA-Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komisi Yudisial segera menyerahkan hasil pemeriksaan tiga hakim yang memvonis bebas Muchdi Purwoprandjono ke Mahkamah Agung (MA). "Hasil pemeriksaan itu paling tidak menjadi dasar tambahan bagi majelis hakim kasasi MA," kata juru bicara Kasum, Choirul Anam, di Jakarta kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008 memvonis bebas Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Bada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini