MA: Pasal Pencemaran Nama Baik Bisa Dihapus
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong meminta para hakim berhati-hati menerapkan pasal pencemaran nama baik. Alasannya, kata dia, keadaan sekarang sudah berbeda dari saat pasal tersebut dibuat, yakni pada zaman Belanda. Bahkan, menurut dia, pasal-pasal tersebut tak tertutup kemungkinan untuk dihapuskan.
"Tidak tertutup kemungkinan kita akan (hapus), tentu nanti dari Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia)," kata Mappong di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini