Calon Meninggal Tak Bisa Terpilih
JAKARTA - Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Topo Santoso menyatakan Komisi Pemilihan Umum tak perlu menetapkan calon terpilih yang sudah meninggal sebelum penetapan. Penentuan calon terpilih dinilai tak perlu menggunakan ketentuan pergantian antarwaktu, melainkan berdasarkan suara terbanyak kedua. "Komisi Pemilihan sebaiknya langsung menetapkan calon suara terbanyak berikutnya," kata Topo di Jakarta kemarin.
Calon legislator PDI Perjua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini