18 Rekening Peradilan Tak Boleh Dibuka
JAKARTA -Departemen Keuangan tidak mengizinkan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya membuka 18 rekening yang digunakan menampung biaya perkara. Alasannya, menurut Herry Purnomo, Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki rekening-rekening tersebut.
"Sebanyak 18 rekening belum kami izinkan (untuk dibuka) mengingat rekening dimaksud termasuk dalam kategori rekening yang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini