RUU PENGADILAN ANTIKORUPSI
Pemerintah Diminta Siapkan Perpu
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Gayus Topane Lumbuun, meminta pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, pembahasan RUU Pengadilan Antikorupsi tidak mungkin selesai tepat waktu. "Pemerintah juga harus didorong menyiapkan perpu karena ini dosa bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah," kata Gay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini