Kilas
Jaksa Urip Dieksekusi ke Cipinang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana jaksa Urip Tri Gunawan ke penjara Cipinang. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Urip, dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. "Eksekusi dilakukan ke Cipinang," ujar jaksa KPK, Dwi Aries, kemarin.
Urip ditangkap karena menerima suap US$ 660 ribu (setara dengan Rp 6 miliar) dari pengusaha Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Uang itu terkait dengan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini