Ratifikasi Konvensi Stockholm Disahkan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Lingkungan dan Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sonny Keraf mengatakan ratifikasi konvensi Stockholm tentang bahan pencemar organik yang persisten (POPs) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna kemarin. "Perlu tujuh tahun untuk menyadarkan betapa bahayanya polutan ini," ujar Sonny saat dihubungi kemarin.
Sonny menjelaskan, Indonesia ikut menandatangani konvensi ini di Stockholm, Swedia, pada 23 Mei 2001, namun baru merat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini