DPR Cecar Pemimpin Kolektif KPK
JAKARTA--Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan kewenangan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Ketua KPK Antasari Azhar ditahan dan diberhentikan sementara. Selama belum ada pengganti untuk Antasari, anggota DPR meminta KPK tidak mengambil keputusan penting. "Apakah keputusan KPK sah jika hanya diambil oleh empat pimpinan?" tanya anggota Komisi III, Lukman Hakim, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR kemarin.
R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini