Kilas
Partai Gugat Daftar Pemilih ke MK
JAKARTA --Sebanyak 19 partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pengurus partai mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara terkait dengan sengkarut daftar pemilih tetap.
Partai tersebut, antara lain, Partai Buruh, Partai Patriot, dan Partai Karya Peduli Bangsa. Partai itu diperkirakan mendapat dukungan kurang dari 2,5 persen suara sah nasional. Muchtar Pakpahan, kuasa hukum 19 part
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini