Ujian Nasional
Pembocor Bisa Dihukum Dobel
Jakarta -- Pelaku pembocoran soal ujian nasional bisa dihukum dobel, yaitu dengan sanksi pidana dan sanksi administratif. "Berkas ujian nasional merupakan dokumen negara yang dilindungi," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Padang, Sumatera Barat, Sabtu lalu.
Departemen Pendidikan Nasional, kata dia, akan merekomendasikan hukuman administratif kepada kepala daerah setempat. Sanksi ini berjenjang, dari teguran, penurunan pangkat, penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini