LEPASNYA BANDAR NARKOTIK
Jaksa Sutoni Abaikan Atasan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan jaksa Sutoni, yang diduga melepaskan tersangka bandar narkotik Gunawan Tjahyadi, telah melanggar prosedur penanganan perkara. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyatakan, jaksa Sutoni telah membuat rencana penuntutan tanpa diketahui atasannya. "Dia main (bertindak) sendiri dalam persidangan," kata Ritonga di kantornya kemarin.
Jaksa Sutoni diduga melepaskan Gunawan seusai sidang vonis di Pengadila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini